Dalam kehidupan manusia kita sering mendengar kata adil kata adil atau keadilan. Hal tersebut biasanya kita temukan di dalam suatu acara pengadilan dan juga di dalam pengadilan. Untuk mendapatkan keadilan tersebut manusia biasnya seseorang melapor kepengadilan sebagai contoh si A mempunyai rumah tetapi ada seseorang yang bernama si B yang mengaku rumah tersebut adalah miliknya. Perkara tersebut haruslah diadila oleh pengadilan yang diketuai oleh hakim.apabila salah satu diantara mereka menang dalam pengadilan maka dia yang berhak memiliki apa yng di perebutkan. Kata adil tersebut juga berkaitan dengan hukum Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Menurut Aristoteles, keadilan akan dapat terwujud jika hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan sebaliknya, hal – hal yang tidak semestinya diperlakukan tidak semestinya pula. Dimana keadilan memiliki ciri - ciri antara lain ;
tidak memihak antara ke dua belah pihak, seimbang; dan melihat segalanya sesuai dengan proporsinya baik secara hak dan kewajiban dan sebanding dengan moralitas.